Tak Tahan Disiksa Orangtua, Bocah 7 Tahun di Taput Nekat Kabur ke Hutan

Sebarkan:
Arist Merdeka Sirait (Kanan) saat bertemu dengan Kapolres Taput AKBP Horas Silaen
TAPUT - Akibat tidak kuasa menahan siksaan dari orangtuanya, seorang bocah putus sekolah berinisial AHMR (7) lari dari kediamannya di Desa Sibaragas Toruan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait melalui rilis yang diterima Metro Online, Sabtu (4/1/2020).

Dikatakan Arist, bocah yang lari kedalam hutan di Desa Lumban Motung itu akhirnya ditemukan warga dengan kondisi memprihatinkan.

Dalam hal ini, kata Arist, pihaknya menduga adanya berbagai perlakuan kasar bahkan tidak manusiawi yang kerap dirasakan oleh korban dari ayah tirinya, Eben Pasaribu alias Tiger, ibu kandung Yanti Mulyanis, serta pembantu rumah Nuraini Sinaga dan Lambar.

Hal tersebut diungkapkan berdasarkan pengakuan korban yang kerap menerima penganiyaan dan pukulan di bagian kepalanya hingga luka.

"Aku tidur di bak mandi yang baru dibuat, makan pun kadang tak diberi," ujar Arist meniru pengakuan korban.

Arist menambahkan, siksaan lain berupa kekerasan fisik juga kerap dirasakan korban, dimana badannya kerap dipukul menggunakan bambu berukuran gagang sapu hingga patah.

"Bocah ini nekat lari sejauh sepuluh kilometer dari rumahnya menuju Desa Lumban Motung. Saat ditemui, korban mengaku mendapatkan tindakan kekerasan hanya karena hal sepele. Bahkan korban pernah diberi makan kotoran ayam," kata Arist.

Sementara, abang korban Fauzan Ray diduga secara sengaja dipisahkan darinya agar kedua orang tuanya leluasa menganiaya korban.

Hal ini membuat ayah kandung korban Hasrizal Ray melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Utara. Keluarga berharap, kasus ini segera menjadi perhatian bagi penegak hukum.

"Kini korban diamankan pihak keluarga di kota Medan," jelas Arist.

Terkait peristiwa ini, Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa kejadian memilukan di awal tahun 2020 ini telah mengundang reaksi masyarakat Tapanuli Utara khususnya masyarakat di Siborongborong, yang menekankan betapa nasib anak-anak di Indonesia dilingkungan dekatnya pun tidak bebas dari kekerasan.

Oleh sebab itu, lanjut Arist, untuk keadilan dan kepentingan terbaik anak 'the best interest of child' tidak ada alasan bagi siapapun pelaku kekerasan yang dapat ditoleransi dan kebal hukum, sekalipun orangtua kandung sebagai pelaku maupun orang di sekitar korban yang mengetahui penyiksaan itu, namun tidak memberikan pertolongan, termasuk orang yang ada di sekitar anak dan keluarga dekat.

Polres Tapanuli Utara diminta segera menangkap dan menahan pelaku dan menjeratnya dengan ketentuan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Jika orangtua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orangtua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," ucap Arist.

Sementara, untuk memulihkan trauma berat korban yang saat ini berada di rumah salah satu keluarga korban di Medan, Komnas PA akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara untuk memberi pendampingan pemulihan traumatis korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Taput AKBP Horas Silaen menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dialami AHMR, sedang menjadi atensi pihaknya.

"Lagi kita atensi. Saya pastikan komitmen Polres Taput akan bekerja keras untuk menangani  kasus kekerasan dan penganiayaan ini," ujar Horas. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini