Tahun 2019, Imigrasi Bandara Kualanamu Tolak 20 WNA Tak Punya Tujuan Jelas

Sebarkan:
DELISERDANG - Selama Januari hingga Desember 2019, Imigrasi Bandara Kualanamu dibawah naungan Kelas I Khusus TPI Medan menolak masuk 20 Warga Negara Asing (WNA) dan dikembalikan ke negara asalnya.

Penolakan dikarenakan para WNA tersebut tidak memiliki tujuan jelas masuk Indonesia.

Hal itu dikatakan Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Erwin Hariyadi melalui Kasi Pemeriksaan I, Indra Bangsawan didampingi Kasi Pemeriksaan II Robert Pasaribu di ruang kerjanya, Sabtu (4/1/2020) sore.

"Penolakan dilakukan pertama rata-rata mereka WNA datang ke Indonesia tidak memiliki alasan dan tujuan yang jelas. Kemudian ada yang menggunakan paspor palsu ketika datang, sehingga mereka ditolak masuk ke Indonesia," ujar Indra.

Sedangkan, Robert Pasaribu Kasi Pemeriksaan II Imigrasi Kualanamu mengaku untuk WNA regunya tidak ada menolak masuk, hanya saja pihaknya saat bertugas banyak menerima warga Indonesia yang bermasalah dari Malaysia.

"Untuk warga asing tidak ada kita tolak selama Januari-Desember 2019. Yang ada warga negara Indonesia bermasalah kita terima dari luar negeri, jumlahnya kurang lebih dibawah 20 orang," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini