Siswa SD Negeri di Pangkalan Susu Ini Bayar Rp8 Ribu Perbulan untuk Belajar

Sebarkan:
LANGKAT | Setiap tahun seluruh sekolah dasar negeri memaparkan spanduk bertuliskan bahwa proses belajar tidak dipungut biaya apapun. Namun di SDN 057236 Dusun Enam Ujung Batu, Kebun Ubi, Desa Pangkalansiata, Kecamatan Pangakalan Susu, Kabupaten Langkat ini melakukan pungutan uang sebesar 8 ribu rupiah per bulannya dari tiap siswa. Pengutipan tersebut sudah berlangsung delapan bulan.

"Meskipun Pemerintah sudah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada seluruh sekolah SDN, SMPN, SMAN, juga sekolah swasta, dan secara tegas diatur bahwa didalam juknis BOS dilarang melakukan pungutan uang terhadap peserta didik, namun masih ada oknum kepala sekolah yang berani melakukan pungutan uang terhadap peserta didik," ujar salah seorang warga kepada Metro Online, Jumat (24/01/2020) di Pangkalansusu.

Sebenarnya para orangtua murid merasa keberatan atas pengutipan uang sekolah tersebut. Namun suka atau tidak suka, uang sekolah tersebut harus dibayar yang informasinya untuk membayar gaji guru honor.

"Seluruh wali murid merasa sangat ketakutan mengungkap masalah ini. Kita khawatir kalau anak anak kita ditekan oleh pihak sekolah," sebut salah seorang wali murid.

Namun Kepala SDN 057236 Suroso Spd saat dikonfirmasi Metro Online melalui handphone nya mengaku tidak tahu atas temuan ini. "Saya tidak tau masalah itu, hubungi saja langsung komite sekolah. Karena beliau yang tahu persis masalah itu. Saya masih baru di sekolah ini. Sebelumnya perempuan kepala sekolah disini, yang jelas pengutipan uang sekolah itu sudah tidak dilakukan lagi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sekolah nya memiliki tiga orang guru honor. "Jadi tolonglah jangan saya yang ditanyai masalah ini, semua media menanya saya mengenai ini, jadi melebar masalahnya," pintanya.

Jumlah rupiahnya tidak ditulis. Seperti inilah cara mereka memungut uang Rp 8.000 tiap bulan/ murid. Sudah berlangsung selama delapan bulan. Jika dihitung dari 98 murid x rp 8.000 x 12 bulan. Berarti murid harus bayar Rp 96.000 per tahun/ sisiwa.


Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat, DR Saipul Abdi Siregar SH, SE, Mpd ketika selularnya dihubungi tak kunjung berhasil. Dicoba konfirmasi lewat pesan SMS, juga tidak ada jawaban.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Langkat, Sandrak Herman Manurung S.Sos pun angkat bicara. "Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Masalah ini harus diusut tuntas. Setiap kepala sekolah seharusnya sudah membaca dan mempelajari juknis BOS yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, kenapa masih ada sekolah yang melakukan pengutipan uang sekolah terhadap murid?" ungkapnya seraya mengatakan bahwa dalam hal ini kepala dinas pendidikan harus mengambil langkah tegas.(op baliga)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini