Sesuka Hati Copot Jabatan, Wali Kota Siantar Diadukan ke KASN dan Digugat di PTUN

Sebarkan:
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor
PEMATANGSIANTAR - Sebanyak tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sebelumnya telah mengadukan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, pengaduan ini terkait dugaan tindakan kesewenang-wenangan Wali Kota Hefriansyah dalam melakukan pencopotan pejabat yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiga pejabat yang mengadu itu yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Budi Utari Siregar, mantan Asisten I Leonardo Simanjuntak dan mantan sekretaris dinas Mangapul Sitanggang.

Menurut informasi dari berbagai sumber, Budi Utari Siregar telah melaporkan Hefriansyah ke KASN pada bulan Oktober 2019, terkait pencopotan dirinya dari jabatan Sekda dan ditugaskan menjadi staf Satpol PP.

Budi juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada Bulan Desember 2019.

Hingga saat ini, Budi Siregar sudah menjalani sidang keempat di PTUN Medan. Pada sidang selanjutnya akan masuk dalam agenda menyampaikan alat bukti.

"Saya bukan mengejar jabatan Sekda, tetapi ingin menunjukkan ada koridor hukum yang perlu ditaati setiap kepala daerah. Tidak bisa dengan sesuka-sukanya mencopot," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (19/1/2020) sore.

Kemudian, Leonardo Simanjuntak juga sudah melaporkan Hefriansyah ke KASN pada Senin 13 Januari 2020 kemarin. Leonardo kini menjadi staf Kesbangpol.

Leonardo menilai Hefriansyah sudah melanggar banyak peraturan. Apalagi, Leonardo merupakam pejabat dengan nilai tinggi dalam tes assessment.

"Setelah berdiskusi dengan KASN kemarin, pencopotan saya itu tidak boleh dikarenakan telah menjabat di posisi Asisten Pemerintsahan melebihi lima tahun," terangnya.

Sementara, Mangapul Sitanggang juga melaporkan ke KASN pada Selasa (14/1/2020) kemarin.

"Sudah saya laporkan langsung ke Jakarta. Kita lihat hasilnya nanti," imbuhnya.

Belum lama ini, DPRD Kota Pematangsiantar juga telah mengajukan Hak Angket terhadap Wali Kota Hefriansyah Noor.

20 anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang mengajukan Hak Angket dan telah membubuhi tanda tangan, menilai beberapa kebijakan Hefriansyah telah meresahkan masyarakat luas.

20 anggota DPRD ini meliputi Fraksi Golkar, Hanura, Demokrat, PAN/PKPI, Gerindra, dan NasDem. Kemudian, tersisa 10 anggota DPRD yakni 8 anggota Fraksi PDI Perjuangan dan 2 anggota lain Riski Sitorus dan Nurlela Sikumbang yang belum membubuhi tanda tangan.

Pengajuan Hak Angket ini untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa kebijakan yang dinilai pelanggaran oleh Wali Kota Hefriansyah yakni pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar.

Kemudian, bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya, serta penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989.

Lembaga legislatif ini juga menyoroti terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp.46 miliar, sehingga menjadi temuan BPK dan proses pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak. (Ril/Tri)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini