Selama Januari, 28 Tersangka Narkoba dan Judi Diamankan Polres Binjai

Sebarkan:


BINJAI - Sebanyak 28 tersangka kasus narkoba dan perjudian diamankan Satuan Narkoba dan Satuan Kriminal di Polres Binjai sepanjang januari 2020.

Puluhan tersangka diamankan dari lokasi dan waktu berbeda sepanjang Januari 2020, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 90,62 gram dan ekstasi 7 butir.

Tingginya jumlah kasus narkoba ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni saat konsferensi pers penanganan kasus sepajang Januari, yang berlangsung di halaman parkir Polres, Selasa (21/1/2020).

Selain kasus narkoba, lanjut Romadhoni, Polres Binjai juga menangani dua kasus perjudian. Dari dua kasus ini, diamankan tiga tersangka dan barang bukti Rp212.000.
"Untuk dua tersangka dengan barang bukti HP dan uang Rp 200 ribu diamankan di Desa Sendangrejo, Kec. Binjai, Kab. Langkat. Sementara satu tersangka lainnya dengan barang bukti Rp12 ribu diamankan di Jalan Cut Nyak Dhien, Kel Tanah Tinggi, Kec Binjai Timur. (Ismail).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini