Selama 2019, Polres Simalungun Ungkap 22 Kasus Perjudian

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Terhitung dari bulan Januari hingga bulan Desember 2019, Polres Simalungun berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana perjudian di Kabupaten Simalungun. Ke-22 kasus perjudian tersebut adalah jenis tebak angka (Togel).

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan menyampaikan hal tersebut saat memberikan tanggapan terkait informasi yang beredar mengenai isu judi togel.

Para pelaku perjudian khususnya di Kabupaten Simalungun, lanjut AKP M Agustiawan, pihaknya selalu berkomitmen memberantas dan mengungkapnya.

"Polres Simalungun melalui Polsek bekerjasama dengan Sat Reskrim selalu serius menangani setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata AKP M. Agustiawan, Kamis (2/1/2019).

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.

"Setiap tindak pidana termasuk perjudian Togel yang ada akan kita tangani dan berantas agar tidak meresahkan masyarakat. Bagi yang mengetahuinya agar segera melaporkannya kepada petugas (Polisi) terdekat," ujar Agustiawan.

Salah seorang warga Rambung Merah, E Pakpahan (55) saat dimintai komentarnya, mengapresiasi kinerja Polres Simalungun dalam menangani kasus tindak pidana.

"Tindak pidana, terutama 303 (perjudian) memang harus diberantas, karena sudah menjadi bibit perpecahan keluarga. Tak banyak rumah tangga yang berantam gara-gara judi togel ini," ujar Pakpahan mengingat kisah temannya rusak karena togel.

Sementara, seorang ibu rumah tangga TS (45) mengatakan semakin cepat akan semakin baik Togel ini dapat ditutup, karena banyak juga remaja (anak-anak) jadi malas dan berharap menang togel. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini