Resahkan Warga, Pemko Tanjung Balai Diminta Bertindak Cepat Tangani Masalah Limbah PT ASA

Sebarkan:


Tanjungbalai - Pemko Tanjungbalai harus secepatnya menindak lanjuti dan menyelesaikan persoalan limbah perusahaan PT Asa yang mencemari aliran anak sungai dan telah meresahkan warga  Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Kalau memang limbah PT ASA benar dibuang ke aliran anak sungai tersebut, Pemko Tanjungbalai harus secepatnya melakukan kajian dan penelitian terhadap air sungai yang tecemar akibat pembuangan air limbah perusahaan itu. Desakan tersebut disampaikan Manager Operasional Lembaga Cerdas Kota Tanjungbalai Usni Pili Panjaitan kepada wartawan, Jumat (17/1).

Dikatakan Usni, diyakini air sungai yang terdampak pembuangan limbah PT ASA akan tercemar. "Apabila Pemko Tanjungbalai tidak secepatnya melakukan kajian dan penelitian terhadap air sungai tersebut,dikhawatirkan masyarakat yang selama ini bergantung dengan air sungai akan terkena penyakit,"ujar Usni.
  
"Seharusnya pihak perusahaan PT ASA   melakukan kajian terlebih dahulu tentang dampak air limbah yang dibuang ke aliran anak sungai tersebut. Apalagi dikatakan masyarakat,pihak PT ASA tidak pernah memenuhi permintaan warga agar menyediakan air bersih dari sumur bor."

"Dalam hal  pencemaran lingkungan tersebut terjadi,karena pihak perusahaan lalai atau seperti sengaja membuang air limbahnya ke aliran anak sungai. Oleh sebab itu pihak perusahaan PT ASA jelas telah melanggar Pasal 60 UU PPLH tentang setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin." pungkasnya.

"Pasal 104 UU PPLH .Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," ujar Usni.(Surya).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini