Putusan 2 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Dugaan Salah Suntik di RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh, BBHP PPNI: Kita Akan Banding

Sebarkan:
ACEH TIMUR - Penasehat Hukum BBH PPNI Pusat sangat kecewa dengan vonis Majelis Hakim PN Meulaboh yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa perawat Desri Amelia, Jumat (31/1/2020).

Secara khusus, Kepala BBH PPNI Pusat Muhammad Siban, SH.MH menyampaikan kekecewaannya dengan putusan tersebut dan langsung mengambil sikap untuk melakukan upaya banding.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu Penasehat Hukum perawat Desri Amalia (Jasmen Nadeak, S.Kep,SH) yang mendampingi dalam persidangan menyatakan bahwa sebenarnya Tim PH dari BBH PPNI Pusat sudah mendampingi secara maksimal kasus ini.

Yaitu dengan mengungkap fakta-fakta baru dipersidangan dan menyimpulkan didalam pledoi bahwa kasus dugaan Malpraktik ini tidak bisa serta merta dipersalahkan kepada perawat Desri semata. Namun Desri adalah korban sebuah sistem yang tidak tepat dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Diketahui saat terjadi kasus, Perawat Desri posisinya adalah sebagai staf administrasi bukanlah sebagai perawat pelaksana.

Dalam pledoinya, Penasehat Hukum Desri dari BBH PPNI Pusat sudah berupaya maksimal dengan mendatangkan AHLI Hukum Kesehatan khusus Manajemen Rumah Sakit yaitu Dr.dr.Beni Satria, S.Ked, MH.Kes, M.Kes dan Ahli Manajemen Keperawatan Ns.Muhammad, S.Kep dari RS Zainal Abidin Banda Aceh.

Dari keterangan kedua ahli yang dihadirkan didalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa menyimpulkan didalam pledoi bahwa perlu pertimbangan Hakim yang komprehensif agar pertanggungjawaban pidana tidak serta merta dibebankan kepada perawat Desri.

Selain hal tersebut, tidak adanya proses otopsi juga menjadi bahan Pledoi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa sehingga Scientific Evidence tidak didapatkan atas kematian pasien yang terjadi.

Dalam pledoinya juga, Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Surat Perjanjian (Perdamaian) dengan keluarga korban sebagai bahan pertimbangan sebagaimana diatur didalam Pasal 78 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu "Dalam dugaan kelalaian Tenaga Kesehatan maka penyelesaiannya harus diselesaikan melalui upaya Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan."

Namun, vonis putusan Majelis Hakim PN Meulaboh sepertinya tidak mempertimbangkan dalil-dalil dalam pembelaan Penasihat Hukum terdakwa.

Atas putusan tersebut, PH dari Perawat Desri langsung menyampaikan upaya banding dalam persidangan tanggal 30 Januari 2020.

Ketua DPW PPNI Aceh Abdurahman,S.Kp mengikuti dengan seksama proses persidangan terhadap kasus salah suntik di RSUD CND Meulaboh.

Ia merasa prihatin dan kecewa dengan putusan dua tahun penjara terhadap 1 perawat dan 1 Bidan dari RSUD CND Meulaboh.

Menurutnya, dalam hal Ini, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam proses persidangan karena kasus ini adalah bidang kesehatan bukan pidana umum, yang harus di perhatikan fakta-fakta persidangan secara khusus (Lex spesialis).

Oleh sebabnya, dalam kasus ini, pihaknya melihat Majelis Hakim tidak cermat memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Kasus ini sudah tercapai kesepakatan damai antara pihak RS dengan pihak keluarga sehingga perlu menjadi pertimbangan hukum.

Bahwa Perawat "D" tidak memiliki STR dan Izin praktik namun tetap ditempatkan di ruang ruang anak untuk memberi pelayanan asuhan keperawatan, seharusnya dalam UU tenaga kesehatan no 36 tahun 2014, pimpinan fasiltas pelayanan kesehatan dalam hal ini (Direktur, Kabid, Kepala Ruangan) bertanggung jawab bila menugaskan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin praktik.

Menurut UU Keperawatan memberi injeksi kepada pasien di Rumah Sakit merupakan tugas limpahan dari medis kepada perawat sehingga kesalahannya tidak bisa sepenuhnya ditimpakan kepada tersangka.

Dalam kasus ini, kalau salah satu alat bukti adanya obat-obat tertentu yang beredar bebas maka ada pelanggaran SOP lain yang terjadi di RSUD CND tersebut yang juga perlu diminta pertanggung jawabnya.

Dalam kasus ini, kalau kematian pasien dicurigai oleh obat-obat tertentu maka perlu dibuktikan dengan otopsi, namun ini tidak pernah dilakukan.

"Oleh sebab itu, kami meminta Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap kasus ini untuk memberi bantuan hukum kepada tersangka untuk mendapat keadilan hukum dengan proses banding sampai kasasi," ujar Abdurrahman. (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini