PT MNA Kuala Tanjung Diduga Produksi Minyak Goreng Curah Non Higienis

Sebarkan:
BATUBARA - PT Multimas Nabati Asahan (MNA) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, diduga memproduksi minyak makan non kemasan (Minyak Goreng Curah) yang tidak higienis pangan.

Sebagaimana dijelaskan dalam poin 3 huruf (a) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng Dalam Kemasan Tanggal 19 Desember 2019, bahwa minyak goreng dalam bentuk curah bisa diperdagangkan dengan memperhatikan keamanan pangan dan atau higienis pangan.

Demikian dikatakan Ratama Saragih, Wali Kota DPD LSM LIRA Tebingtinggi saat ditemui Metro Online ketika berada di Kantor PT MNA, Kuala Tanjung, Rabu (29/1/2020).

Dalam investigasinya langsung ke PT MNA, Ratama diterima Staf bernama Mecco yang terlihat tidak dapat menjelaskan secara rinci produk minyak makan non kemasan (Minyak Curah) yang tidak aman pangan.

Ratama menjelaskan kepada Mecco bahwa fakta di lapangan Minyak Goreng Curah yang diproduksi PT MNA Kuala Tanjung ini diangkut oleh mobil tangki yang berwarna putih-biru sama seperti Mobil Tangki pengangkut Minyak Solar.

"Setelah sampai di pangkalan grosir, minyak goreng curah tersebut disortir kedalam drum-drum bekas yang keamanan higienis tidak terjamin dan terakhir di sortir lagi kedalam jerigen-jerigen kecil bekas pakai, lalu di jual kepada konsumen," ujar Ratama.

Menanggapi itu, Mecco mengatakan bahwa dirinya tidak dapat menjawab itu semua. Ia berdalih ada bagian yang menangani hal tersebut.

"Saya tidak berani menjawab itu, ada bagiannya. Saya tidak begitu mengerti. Nanti saya salah menjawab. Saya akan bantu tanyakan ke bagian terkait di perusahaan kami," katanya.

Seperti diketahui, PT MNA merupakan peserta SNI Award tahun 2019 dan lolos dalam tahap Site Evaluation (SE) untuk produk unggulan PT MNA yakni minyak goreng dengan merk Sania Royale, Sania, Fortune, Sovia dan Slip.

Bahkan, PT MNA Kuala Tanjung sudah mendapatkan sertifikasi SNI ISO 9001 FSSC 22000:2017, Health and Safety Managemen lingkungan SNI ISO14001, Sistem menejemen Energi ISO 50001 yang semuanya diperuntukan untuk penjamin mutu produk dari PT MNA Kuala Tanjung.

Akan tetapi sangat bertolak belakang ketika didapati keamanan pangan dari produk Minyak Goreng Curah yang diduga tidak Higienis Pangan di pasar yang beredar.

Masyarakat dan LSM Pemerhati Lingkungan dan Kesehatan serta Regulasi akan terus mengawasi perusahaan yang memproduksi kebutuhan pokok langsung masyarakat.

Karena jika praktek perdagangan ini terus berlangsung, maka bisa dipastikan masyarakat pengkonsumsi produk Minyak Goreng curah akan terjangkit penyakit yang membahayakan dan mematikan. Ini dengan sendirinya menghambat produktivitas sumber daya manusia pada umumnya.

Sebelumnya, Ratama sudah meminta klarifikasi kepada Ikhsan, Sekretaris Kementerian Perdagangan di Jakarta dengan hasilnya kalau pihak Kementerian Perdagangan tidak tahu menahu terkait keamanan pangan produk Minyak Goreng Curah yang diproduksi oleh PT MNA Kuala Tanjung.

"Laporan kami ini akan menjadi masukan bagi Kementerian Perdagangan untuk bahan evaluasi selanjutnya," tutup Ratama. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini