Polsek Medan Baru Kembalikam Barang Korban Kejahatan

Sebarkan:
Salah seorang korban yang mengambil barang miliknya. 

MEDAN-Polsek Medan Baru kembalikan barang milik korban aksi kejahatan jalanan empat tersangka yang diamankan pada Rabu (15/1/2020).

Barang hasil kejahatan itu diserahkan kepada 9 orang warga yang menjadi korban aksi kejahatan para tersangka pada  Sabtu (18/1/2020) lalu. 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH yang dikonfirmasi membenarkan pengembalian barang-barang milik korban aksi kejahatan tersebut.

“Ada 9 orang korban yang datang dan petugas kita menyerahkan barang-barang milik korban untuk pinjam pakai,” ujar Kompol Martuasah, Selasa, (21/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan manyan Kanit VC/Judi Sila Satreskrim Polrestabes Medan ini, barang-barang milik korban yang dikembalikan itu antara lain terdiri dari tas, kartu ATM, KTP, STNK sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya.

“Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban aksi kejahatan para tersangka, kita mempersilahkannya untuk datang ke Mapolsek Medan Baru dan barang-barang milik korban akan kita kembalikan atau pinjam pakai,” tambah Kompol Martuasah. 

Sebelumnya, empat orang tersangka Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21), Muhamat Risky Agung alias Agung (18), Rinaldi alias Bocil, (21) yang sedikitnya telah beraksi di 26 lokasi berbeda berhasil dibekuk personel unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Keempatnya terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan ketika diringkus. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini