Polsek Delitua Ringkus 4 Tersangka Curat

Sebarkan:
DELISERDANG - Polsek Delitua berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) serta dua orang tersangka perantara dan penadah yang diduga menampung hasil curian sepeda motor dari kedua tersangka yang juga mantan residivis tersebut.

Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Tim Pegasus Polsek Delitua terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Karena saat hendak ditangkap, keduanya berusaha melawan dan akhirnya berhasil diringkus di Jalan Bunga Kenanga, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (9/1/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka yang ditembak yakni Maulana Zikri alias Molen (30), warga Jalan Sri Gunting, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Fuji Astono alias Tono (40), warga Jalan Karya Budi No.45, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

"Selain kedua tersangka, tim juga meringkus, Semut (pengintai), bertugas memberitahukan kepada 2 tersangka target mana yang akan dilakukan pencurian," kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid, Selasa (14/1/2020) siang kepada wartawan.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Waka Polsek Helvetia ini, selain itu, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang perantara bernama Widy dan seorang penadah bernana Iwan.

"Kedua tersangka merupakan residivis kasus curat dan sudah berulang kali masuk keluar penjara. Begitu juga penadahnya bernama Iwan," ungkap AKP Zulkifli.

Dari para tersangka, petugas mengamankan 4 unit sepeda motor, kunci latter T sebanyak 4 buah, lampu sepeda motor dan beberapa plat nomor kendaraan hasil curian dan bagian (sparepart) sepeda motor lainnya.

"Ada yamaha vixion, Bison, Mio dan suzuki spin berhasil kita amankan dari para tersangka. Semuanya kita dapat dari rumah kedua tersangka dan penadah," urai Zulkifli.

Orang nomor satu di Polsek Delitua ini juga mengutarakan, kedua tersangka kerap melakukan aksinya pada malam hari. Rata-rata mereka melakukannya dengan merusak pintu pagar milik korbannya.

Dari pengakuan Tono dan Molen, mereka melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 19 kali. Laporan yang ada di Polsek Delitua sebanyak 4 laporan.

Salah satu korbannya Sunggul Namora (47), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Beras Munthe No.27 B, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dengan LP Nomor/1394/K/2019/SPKT/Sek Delta, Tanggal 26 Oktober 2019.

"Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara 3 lainnya pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini