Polsek Alasa-Nias Utara Amankan Pemain Judi Togel

Sebarkan:
NIAS - Polsek Alasa berhasil mengamankan HW alias Ama Rini (45), warga Desa Te'olo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Petugas yang dipimpin Langsung oleh Kapolsek Alasa Ipda Sahabat sebua, bersama 4 personil melakukan penangkapan pada Rabu (29/1/2020) malam.

Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Pj Humas Aiptu Osiduhugo Daeli, Kamis (30/1/2020).

Disampaikan Osiduhugo, personil Polsek Alasa berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.235.000, 1 buah buku tulis tanpa sampul, 19 lembar potongan kertas bertuliskan angka-angka, 1 buah handphone lipat merk Maxtron, 1 buah kalkulator warna hitam dan 1 buah pulpen.

Ia menjelaskan bahwa, pada Rabu (29/01/2020), petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pemain judi jenis togel di Desa Teolo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias.

Kemudian, Kapolsek bersama dengan personil mendatangi tempat yang dicurigai tersebut. Lalu, HW alias Ama Rini tidak berkutik dan langsung diamankan, selanjutnya tersangka bersama barang bukti di boyong ke Mapolsek Alsa untuk dilakukan proses penyidikan.

"Kepada tersangka di kenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dan (2) dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," ujar Osiduhogo. (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini