Polres Taput Ringkus 1 Orang Pelaku Judi Kim

Sebarkan:
TAPUT - Kepolisan Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) melalui Sat Reskrim Polres Taput meringkus 1 orang pria pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim.

Informasi dihimpun, TKP di Jalan Pendidikan, air panas Sipoholon, Kecamatan Sipoholon, tepatnya di rumah tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 unit Hp Merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp250.000, 1 buah pulpen, 1 lembar rekapan judi Kim dan 1 buah buku dobel folio rekapan pembeli judi Kim.

Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya petugas Sat Reskrim mendapat informasi bahwa di wilayah jalan pendidikan air panas Sipoholon ada tindak pidana perjudian jenis Kim.

"Setelah mendengar informasi tersebut, petugas langsung mencari dan mengecek kebenaran informasi," ujar Sutomo Simaremare, Kamis (2/1/2020) di Tarutung.

Masih kata Sutomo, setelah informasi tersebut sudah matang, petugas langsung mengamankan orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim bernama Jhon Rogers Simanungkalit dari Jalan Pendidikan, air panas Sipoholon.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka turut diamankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

"Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke mako Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Sutomo. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini