Polres Siantar Gagalkan Peredaran Narkoba, Puluhan Bal Ganja Disita, 1 Pelaku Ditembak

Sebarkan:
SIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P. Saragih memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja didepan ruangan Sat Narkoba Polres setempat, Kamis (9/1/2020).

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka di lokasi berbeda dan salah satu tersangka ditembak kakinya karena melarikan diri. Sementara, ada 1 tersangka lainnya masih diburu (DPO).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas Sat Narkoba Pematangsiantar mengamankan tersangka MRT (27) alias Dedek, warga Jalan Nagur Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (7/1/2020) kemarin.

Dari kantong celana depan sebelah kanan, petugas menemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp100.000. Saat diintrogasi, tersangka MRT mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja dengan bruto dirumahnya.

"MRT langsung dibawa kerumahnya, di ruangan kamar di lipatan ambal ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hijau berisi 37 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 53,7 gram dibungkus kertas nasi, 3 lembar potongan kertas nasi, 1 buah mancis, 1 buah hekter," kata AKBP Budi.

Untuk mengetahui dari siapa ganja itu, petugas kembali mengintrogasinya. MRT mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial HPP alias Barat.

Mendapat informasi itu, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap HPP dan berhasil diamankan di depan rumahnya di Jalan Bangun Abadi, Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan ke rumah dan di kamar mandi, petugas menemukan 52 bal narkotika diduga jenis ganja seberat bruto 57.7 kilogram, 4  buah goni plastik, 1 buah gunting, 1 buah lakban.

Kemudian, di ruangan dapur dari bawah wastafel ditemukan 1 unit timbangan warna hijau dan dari atas lemari ditemukan 1 buah buku notes warna hijau.

Kepada petugas, HPP mengakui mendapatkannya dari laki laki yang panggilannya Abdi. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Abdi. Namun saat itu juga HPP alias Barat mencoba melarikan diri.

"Mencoba melarikan diri, akhirnya personil Sat Narkoba melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kakinya," ujar AKBP Budi.

Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2, 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini