Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pencurian Pemberatan dan Togel

Sebarkan:
P.SIANTAR | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan 9 Kasus perjudian jenis Togel di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P. Saragih, SIK didampingi Kabag Ops Kompol Biston Situmorang, Kasat Rekrim Iptu Nur Istiono, SIK dan Kanit Jatanras Ipda Wilson Panjaitan, Jumat (17/1/2020) mengatakan Sat Reskrim bersama tim berhasil ungkap pelaku pencurian dan pemberatan yang dilakukan 3 (tiga) orang tersangka di Jalan Kartini No 23 Kota Pematangsiantar pada Minggu 12 Januari 2020.

"Dari ke 3 pelaku, 1 orang termasuk anak di bawah umur. Pencurian yang dilakukan di Jalan Kartini tepatnya toko Ganda," kata AKBP Budi.

Pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim bersama tim dengan melakukan penyelidikan sampai beberapa waktu hingga dapat diketahui keberadaan para tersangka.

Berawal dari penangkapan tersangka RM di Jalan Seram Kelurahan Bantan Kota Pematangsiantar. Selanjutya kita ketahui informasi keberadaan 2 temannya di Binjai. Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan Sat Reskrim Polres Binjai.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, kejadian itu terjadi Minggu 29 Desember 2019 sekira pukul 03.00 wib. Pelaku memanjat dari samping dan berjalan ke depan di lantai II (dua), kemudian mencongkel jendela dengan Linggis agar bisa masuk. Selanjutnya mengambil kunci brankas dari dalam laci meja.

"Para pelaku inisial RM (26), AS (16) dan MACL (41). Dari dalam brankas berhasil diambil uang sebanyak Rp. 53.000.000,-," ujar Kapolres.

Dari hasil itu, mereka belanjakan beberapa barang, menggunakannya untuk poya-poya, beli sepeda motor, beli sepatu, beli Hp dan lainnya.

"Kepada dua tersangka pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan untuk tersangka anak di bawah umur UU No 11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak," sebut Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi berupa 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul warna biru BK 2069 WT dan 1 lembar STNK nya, 2 Unit HP Android, 1 Unit Tablet Merk Advan, 1 pasang sepatu sport merk Fashion warna Abu-abu.

Kemudian 1 buah Playstation merk Sony, 1 potong baju lengan pendek merk Redblit warna Biru dan 1 potong celana pendek merk 2 RR Denim warna Hitam.


Selain kasus pencurian

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar juga mengungkap 9 (sembilan) Kasus perjudian jenis Togel (Toto gelap) bulan Januari 2020 dengan 10 tersangka di Wilayah Hukum Pematangsiatar.

"Data ini terhitung sejak tanggal 3 hingga 16 Januari 2020 sesuai dengan laporan yang diterima," kata AKBP Budi.

Ke 10 tersangka diamankan dari Kecamatan Siantar Timur, Siantar Martoba, Siantar Barat, Siantar Selatan, Siantar Marihat, Siantar Marimbun.

"Dari 10 tersangka Judi Togel berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.346.000,- dan 11 unit HP (Handphone) berbgai merk dan tipenya serta kerta tebakan sebanyak12 lembar," ujar AKBP Budi.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya (Polres Pematangsiantar) akan memerangi para pelaku kasus tindak pidana, termasuk perjudian jenis togel maupun hongkong.

Kita komit tertibkan dan mengungkap seluruh jenis perjudian jenis Togel maupun Hongkong mulai dari penulis togel maupun Hongkong, hingga ke bandarnya.

"Kita tidak akan ada pilih kasih, kita akan tutup dan laksanakan terus sesuai atensi daripada pimpinan untuk membersihkan togel di Kota Pematangsiantar," imbuhnya.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini