Polres Nias Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Gunungsitoli

Sebarkan:
GUNUNGSITOLI - Penipu berkedok arisan online berinisial NIT (29), warga Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli diamankan Polres Nias.

NIT diamankan berdasarkan laporan  korban Petrus Hamongan Panjaitan alias Petrus, warga Jalan Diponegoro Nomor 72, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau Kelapa Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Informasi yang diperoleh dari Plh Humas Polres Nias Ipda O. Daeli, Kamis (23/1/2020) menjelaskan kronologis kejadian sekitar bulan Januari 2019 tersangka NIT membentuk arisan online dengan nama "Arisan Tolong Menolong" dan di arisan tersebut ia sebagai owner sekaligus sebagai adminnya.

Didalam menjalankan arisan online tersebut, tersangka menggunakan media sosial Facebook dan melalui media sosial Facebook ini tersangka menggabungkan anggotanya ke dalam Group Facebook dengan nama "Arisan Tolong Menolong".

Melalui Group Facebook, tersangka dan anggota arisan saling berkomunikasi didalam menjalankan arisan online yang dibentuk oleh tersangka.

Arisan online yang dibentuk oleh tersangka memiliki beberapa system permainan yakni, Sistem Duet, Sistem Trio, dan Sistem Reguler, dan bagi yang ikut di arisan online tersebut disebut sebagai peminjam dan penginvest.

Sebelum menjalankan arisan online tersebut, tersangka membuat pemberitahuan tentang akan dibukanya kloter baru (menggunakan kode NSL) dan membuatkan berapa jumlah get arisannya, jatuh tempo pembayaran arisannya dan biaya adminnya.

Pada 7 Juni 2019, tersangka menghubungi korban melalui chat messager pribadi dan tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut di dalam arisan duet dengan get (nilai total Rp. 11.000.000), namun korban langsung menolak pada saat itu.

Tapi beberapa saat kemudian, korban menanyakan siapa-siapa sajakah yang menjadi calon peminjam atas kloter yang ditawarkan kepadanya itu dan tersangka menyebutkan beberapa nama peminjam, yang dua diantaranya dikenali oleh korban karena kedua orang tersebut pernah bermain arisan online dengan istri korban sebelumnya di arisan online yang dibentuk oleh orang lain.

Selanjutnya, korban menanyakan siapa peminjam yang lain selain yang disebutkan sebelumnya dan tersangka menawarkan peminjamnya bernama Flower Natali dan menyakinkan korban bahwa peminjam ini dikategorikan sebagai peminjam aman dan tidak pernah macet selama mengikuti arisan.

Atas perkataan dari tersangka tersebut, korban punyakin dan selanjutnya menyetujui untuk ikut didalam arisan tersebut sebanyak 4 set.

Lalu tersangka membuat group messenger dengan nama group (10/7) NSL 429 "Get 11 jt" dengan peminjam Flower Natali, sedangkan penginves adalah korban dan istrinya dan di kloter NSL 429 telah ditentukan biaya admin sebesar Rp. 175.000,- dengan jatuh temponya adalah per 30 hari.

Pada hari itu juga, korban menstransfer uang arisan sebesar Rp.100.000.000,- kepada tersangka dalam 5 kali pengiriman.

Uang sebesar Rp.100.000.000 tersebut bukan hanya uang arisan pada kloter NSL 429, melainkan untuk pengisian arisan untuk kloter yang lain yang juga diikuti oleh korban kepada tersangka.

Khusus untuk kloter NSL 429, korban membayar uang arisan sebesar Rp. 20.000.000 (Rp. 5.000.000 x 4 set) berikut dengan biaya admin sebesar Rp.7000.000 (Rp. 175.000 x 4 set).

Selanjutnya pada 11 Juni 2019, tersangka mentransfer uang arisan dimaksud kepada peminjam Kristin Natalia Halawa (Pemilik akun facebook Flower Natali) dengan total sebesar Rp.19.300.000 karena telah diperpotong dengan biaya admin sebesar Rp.700.000 (Rp. 175.000 x 4 set).

Pada 7 Juli 2019, jatuh tempo penginvest (korban) menerima uang arisan pada kloter NSL 429 tersebut, namun tersangka tidak ada menyerahkan uang arisan dimaksud kepada korban dengan alasan pihak peminjam belum membayarkan iuran arisannya.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa tertipu dan menderita kerugian materi sebesar Rp.20.700.000 dan dia melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

"Kepada tersangka di kenakan Pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," ujar Ipda O. Daeli. (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini