Polres Deliserdang Gagalkan Perdagangan Manusia ke Malaysia

Sebarkan:
DELISERDANG - Polresta Deliserdang mengungkap kasus perdagangan manusia dan membekuk Maria (48), warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang saat akan memberangkatkan 4 Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebagai pembantu rumah tangga ke Malaysia secara ilegal.

Tersangka Maria dibekuk dari salah satu rumah penampungan di Kecamatan Beringin. Kasus perdagangan manusia ini sudah dilakoni Maria sejak tahun 2018 lalu.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak Putra dalam paparannya, Rabu (22/1/2020) menyebutkan bahwa motif tersangka melakukan perdagangan manusia secara ilegal dengan mendapatkan keuntungan sebesar RM (Ringgit Malaysia) 4000 dari setiap TKW yang terkirim ke Malaysia melalui agen bernama Yanti yang merupakan warga Negara Malaysia.

"Terungkapnya kasus ini berawal pada Kamis (16/1/2020), petugas Sat Reskrim Polres Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat jika di rumah tersangka Maria ada berkumpul wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal," ujar Kapolres.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan Maria alias MY berikut 4 wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal yaitu Leny Manullang (34) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sri Dewi (28), Nur Maya (28) keduanya warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai dan Ulan Adek Eka Cahyanti (42) warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Selain mengamankan tersangka Maria, petugas juga mengamankan barang bukti pasport atas nama tersangka dan keempat korban, 2 Hp merk Vivo, 4 lembar surat pernyataan keberangkatan tanpa paksaan atas nama keempat korban, 5 buah gelang emas imitasi, 7 buah cincin emas imitasi, 1 buah gelang rantai emas imitasi dan 1 buah buku rekening atas nama tersangka Maria.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan diancam pasal 2 dan atau pasal 4 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini