Polisi Panggil Terduga Perusak Warung Kopi

Sebarkan:
Warung yang dibongkar. 

PERCUT-Setelah memeriksa saksi-saksi terkait pengrusakan warung kopi milik Karim Marzuki Lubis (58) warga Jalan Beringin Pasar 7 Tembung Gang Mangga Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Polsek Percut Sei Tuan sudah memanggil terlapor yakni Tatok cs.

Hal itu dikatakan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

“Kita sudah memanggil terlapor dan diharapkan dapat memenuhi panggilan polisi,” ujar Aris Wibowo. 

Tambah Aris Wibowo, pihaknya tetap serius menangani kasus dugaan pengrusakan warung tersebut demi menegakkan hukum di tengah-tengah masyarakat. 

Disinggung keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Deliserdang terkait kasus tersebut, Kompol Aris Wibowo belum bisa memastikannya.

“Satu persatu dulu kita selesaikan biar terang kasusnya,” tambahnya. 

Sebelumnya, warung milik Karim di simpang tiga Jalan Besar Batangkuis dan Pasar 7 Tembung yang biasa disebut simpang Jodoh dirusak Tatok cs dua pekan lalu.

Padahal lahan tersebut sudah ditempatinya selama 20 tahun lebih dengan sistem pinjam pakai dari pihak PTPN-2 Nomor Surat : 2 BKL/X/38/VII/2016 (Pinjam Pakai Tempat Untuk Berjualan). Tatok cs sangat kasar dan merusak atap serta membongkar pagar warung kopinya.

"Mereka sangat brutal dan langsung membangun kios secara permanen di samping warungku ini. Mereka mengaku disuruh salah seorang oknum anggota DPRD Deliserdang,” terang Karim Marzuki Lubis. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini