Rion Aritonang, Kuasa Hukum Saut Tamba |
Upaya hukum praperadilan tersebut ditempuh karena status penetapan tersangka Saut Martua Tamba oleh Polres Samosir dinilai penuh dengan kejanggalan.
Termasuk saat gelar perkara tidak ada tandatangan Wakapolres Samosir sebagai peserta gelar perkara.
"Pengajuan praperadilan dilakukan sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan mudah-mudahan permohonan praperadilan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Balige, dengan sendirinya status tersangka Saut Martua Tamba gugur dengan otomatis," tegas anggota DPRD Samosir melalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang, SH kepada wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (16/1/2020).
Rion melanjutkan, semua keputusan hakim tunggal yang menyidangkan prapid, mengabulkan seluruh permohonan kliennya Saut Martua Tamba setelah beberapa kali disidangkan.
Dengan beberapa rincian putusan yakni, mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak dilakukan oleh termohon adalah tidak sah, menyatakan pasal yang disangkakan terhadap pemohon dalam perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam putusan MK nomor: 1/PUU-XI/2013 tentang revisi pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHP tidak mempunyai hukum mengikat.
Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang dalam praperadilan, karena penegakan hukum yang kita perjuangkan. Sekaligus mengajak masyarakat untuk tetap optimis dalam penegakan hukum serta berterima-kasih bagi teman-teman jurnalis yang mengabarkan berita yang berimbang dan mencerdaskan masyarakat," pungkas Rion.
Sebelumnya diberitakan, Polres Samosir menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Samosir, Saut Tamba terkait dugaan melakukan pengancaman kepada seorang Kepala Desa Tamba Dolok Kecamatan Sitio-tio, Darman Tamba pada bulan April tahun 2019 lalu. (HJS)