Penyelewengan BBM Bersubsidi Sudah Berlangsung 8 Bulan, Pemilik SPBU Belum Diamankan

Sebarkan:
MEDAN - Pasca terungkapnya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Ditpolair Polda Sumut belum mengamankan pemilik SPBU.

Direktur Ditpolair Polda Sumut Kombes Pol Roy HM Sihombing, Kamis (30/1/2020), mengatakan, tindak pidana minyak dan gas (Migas) penyelewengan solar subsidi oleh SPBU sudah berlangsung selama 8 bulan.

Penyelewengan dilakukan dengan membongkar solar dari SPBU itu untuk diangkut dengan mobil tangki dijual ke salah satu industri.

"Harga subsidi dengan harga industri punya selisih harga jauh sekitar Rp 3000 keuntungan dalam satu liternya. Hasil penyelidikan kita, mereka beroperasi selama 8 bulan," katanya.

Dari hasil penggerebekan itu, lanjut Roy, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka, namun, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Untuk pemiliknya masih kita kembangkan, sejauh ini belum kita mintai keterangan. Yang jelas, pemiliknya akan kita panggil. Kasus ini sudah kita koordinasikan ke PT Pertamina, untuk pengoperasian kembali SPBU itu kewenangannya Pertamina secara administrasi," jelas perwira berpangkat tiga melati emas ini.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 mobil tangki membawa solar ilegal yang akan didistribusikan ke Gabion, Belawan.

"Keluhan nelayan atas kelangkaan BBM disebabkan banyaknya penyelewengan, untuk itu terus kita tindak guna mengatasi keluhan nelayan. Hari ini, penyelewengan BBM dengan 2 kasus telah kita ungkap," terangnya.

Sebelumnya, terungkapnya penyelewengan itu setelah dilakukan operasi tangkap tangan dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Jenda Kita Sitepu, saat melakukan penggerebekan di SPBU tersebut.

Modus yang dilakukan SPBU tersebut dengan cara menjual BBM jenis solar subsidi didistribusikan dari pompa SPBU ke mobil tangki untuk dijual kembali dengan harga industri.

Dalam penggerebekan itu, para pekerja sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ini ke mobil tangki malam hari.

Para pekerja mengaku diperintahkan manajernya, dan mereka membuka pompa pengisian untuk mendistribusikan solar ke mobil tangki BBM Industri.

Pelaku yang telah diamankan antara lain supir truk tanki inisial N (30) warga Marelan, H penjaga malam SPBU, Z pengamat meteran, C cleaning service, A operator pengisian BBM dan N (28) warga Sei Baharu Hamparan Perak yang bekerja sebagai kasir SPBU.

Selain itu, diamankan barang bukti mobil tangki ilegal kapasitas 18.000 liter dengan nomor polisi BK 9365 GI dengan muatan solar sekitar 10.000 hingga 12.000 liter serta selang dispenser ke mobil tangki. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini