Penggunaan Dana BOS di SDN 106821 Bandar Baru tidak Transparan

Sebarkan:
Norma Tarigan, SPd

DELISERDANG–Sesuai petunjuk teknis (juknis), dana BOS bertujuan membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Juga meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik dan lainnya. Dan penggunaannya harus transparan.

Namun di Sekolah SDN 106821 Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara penggunaan dana BOS tersebut disinyalir tidak transparan.

Hal ini membuat sebagian guru dan murid tanda tanya. Selama dua tahun belakangan ini penggunaan dana BOS di sekolah tersebut kurang transparan. Guru-guru tak pernah dilibatkan terkait penggunaannya oleh kepala sekolah.

“Kami tak pernah tahu dana BOS itu untuk apa dan kemana anggarannya digunakan, semuanya di tangan kepala sekolah,” ujar Pasu Sembiring, salah seorang guru di sekolah tersebut kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Tambah Pasu, sebelum Norma Tarigan SPd menjabat kepala sekolah (kasek), penggunaan dana BOS di sekolah tersebut sangat transparan. Misalnya, rehab gedung sekolah dan halaman serta pakaian dinas para murid diberikan.

Tapi tiga tahun belakangan ini, dana BOS tersebut tak diketahui kemana digunakan. “Yahh, pokoknya kami tak pernah dilibatkan untuk penggunaannya,” tambah Pasu.

Sedangkan Kasek, Norma Tarigan SPd yang dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa dana BOS itu ada yang mengurusnya.

“Soal dana BOS ada atasanku yang mengurusnya. Sabar yang biar kita panggil,” ujarnya.

Pengakuan Norma sangat aneh, padahal soal dana BOS yang diberikan ke setiap sekolah yang mengelolanya adalah kepala sekolah dan komite sekolah. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini