DITEMBAK: Dua dari tiga tersangka yang ditembak petugas.
Ketiga tersangka yang berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp 60 juta dari dalam mobil korban Hamdan Rifai Ginting ,37, pada Jumat (13/12/2019) lalu merupakan residivis yaitu masing-masing berinisial AT,50, warga Jalan Mawar VIII, Perumnas Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, MR alias Asiong, 48,warga Jalan Sidomulyo KM 11,5 Kota Binjai dan M alias Mul warga Lorong Sepakat Jaya Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Dalam penangkapan ada dua tersangka yang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur yakni AT dan MR alias Asiong karena keduanya melawan saat akan ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit Pidum, Iptu Said Hussein Said Hussein pada Selasa (14/01/2020).
Tambah Husein, tersangka AT ditangkap pada Minggu (12/01/2020) di kawasan Jalan Sisimangaraja Gang Kasih Medan dan tersangka MR alias Asiong ditangkap di Jalan Binjai Gang Horas. Sedangkan untuk tersangka Mul sendiri berhasil kita tangkap di Bandara Kualanamu, Senin (13/01/2020).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 2 unit sepedamotor, uang tunai Rp 1 juta dan selembar boarding pass.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (ka)