Penadah Sepeda Motor Curian Nginap di Sel

Sebarkan:
Penadah curanmor yang diringkus. 

TANJUNG BALAI-Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.

Seorang penadah barang curian dari para tersangka Evin Edward  alias Ipin, 43, ditangkap dari Jalan Kemuning Lk I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/01/2020) dini hari.

“Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bekerjasama dengan Timsus Gurita di depan rumah warga yang tidak jauh dari kediamannya," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira kepada wartawan, Jumat (31/01/2020).

Ketika diinterograsi tersangka mengaku kerap menerima sepedamotor dengan cara dititip temannya berinisial Ro ,50, yang berdomisili di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang kemudian menyuruhnya untuk dijual kepada orang lain dengan harga Rp 5 juta.

“Dari keterangan saksi-saksi dan tersangka serta bukti yang cukup, maka tersangka Ipin yang telah melakukan tindak pidana ini kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan penjara kurungan 4 tahun. Sedangkan para tersangka lainnya kini masih kita buru," tambah Putu.

Putu menegaskan, bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di kota Tanjungbalai. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini