Pemko Padangsidimpuan Tertibkan Angkot Tak Sesuai Izin Trayek

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan Angkot (Angkutan Kota) yang tidak sesuai izin trayek, Jumat (24/1/2020).

Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Padangsidimpuan Aceh Hutasuhut mengatakan, hal ini dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat yang meminta agar angkot tidak melalui inti kota dan kembali ke rute yang sudah ditentukan.

"Kita mendapat aduan dari masyarakat bahwa angkot sudah masuk ke inti kota, yaitu ke Jalan Sudirman dan sering ngetem (nunggu penumpang) didepan Kantor Wali Kota," ucapnya.

Ia juga mengatakan, sembarangan ngetem angkot ini sangat menganggu pengguna jalan lainnya, mengingat angkot sering berhenti dan memutar sembarangan.

"Jadi hari ini kita mengadakan penertiban terhadap angkot yang melanggar izin trayek dan meminta agar kembali ke trayek yang sudah ditetukan sesuai dengan SK Walikota Nomor: 171/KPPS/2014," jelasnya.

Diketahui, ada 4 titik penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kota Padangsidimpuan, yaitu didepan Kantor Wali Kota, depan Bank Sumut Syariah, Depan TK. Kartika dan Jalan MH. Thamrin.

"Penertiban dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan waktu yang belum ditentukan.," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini