Pemilik Warung Kopi Polisikan Tatok Cs

Sebarkan:
Karim menunjukkan seng kiosnya yang dirusak Tatok cs

PERCUT- Karim Marzuki Lubis (58) warga Jalan Beringin Pasar 7 Tembung Gang Mangga Desa Tembung, Percut Sei Tuan laporkan Tatok Cs ke Polsek Percut Sei Tuan.

Pasalnya, Tatok Cs merusak warung kopinya. Laporan diterima Ka SPK Aiptu Dabuke dan Brigadir M.Naibaho dengan nomor STPL/84/I/2020/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan.

“Saya berharap Kapolsek Percut Sei Tuan agar segera menangani dan menangkap pelakunya,” ujar Karim kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).

Karim sudah berjualan di warung kopinya di simpang tiga Jalan Besar Batangkuis dan Pasar 7 Tembung yang biasa disebut simpang Jodoh selama 20 tahun lebih.

Lahan ini dipergunakan atas Izin pinjam pakai dari pihak PTPN-2 Nusantara Nomor Surat : 2 BKL/X/38/VII/2016 (Pinjam Pakai Tempat Untuk Berjualan).

Tambah Karim, Tatok cs sangat kasar dan merusak atap serta membongkar pagar warung kopinya. “Mereka sangat brutal dan langsung membangun kios secara permanen di samping kedaiku ini. Mereka mengaku disuruh salah seorang oknum anggota DPRD Deliserdang,” tambah Karim Marzuki Lubis.

Karim menjelaskan, sebelumnya Tatok berjanji akan mempertemukannya dengan anggota DPRD Deliserdang yang dimaksud.

Namun sampai saat ini pertemuan tak pernah terwujud. Karim bertambah kesal, karena para preman tersebut membongkar seng kiosnya yang membuat istrinya kesal. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini