Tersangka (tengah) pemilik sabu diapit petugas.
Dari tangan tersangka Ali Candra, 34, warga Jln.Sei Semayang Link.III Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai disita barang bukti lima bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,71 gram, satu pack plastik klip transparan kosong, satu buah botol plastik kecil warna merah, satu buah handpone, uang tunai sebanyak Rp.67 ribu dan satu buah dompet warna coklat.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
"Informasi tersebut langsung kita respon dengan mengirimkan anggota ke lokasi. Dan hasilnya, pelaku diamankan dari ruang tamu yang sempat mencoba melarikan diri," ujar AKBP Putu pada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya.
"Tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Kapolres. (in)