Pembongkar Rumah Ini Ditangkap di Pos Kamling

Sebarkan:
INTEROGASI:Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH (kanan) didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan (kiri) saat menginterogasi tersangka (tengah). 

MEDAN-Budiansyah Tanjung ,37, warga Jalan Selam VI, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut tak berkutik saat diringkus tim Reskrim Polsek Medan Area pada Kamis (23/1/2020). 

Dari tangan tersangka yang diamankan dari Pos Kamling Jalan Selam V, Kelurahan Tegal Sari Mandala I ini petugas turut menyita 1 unit televisi (TV) dan sebuah tabung gas 3 Kg.

Sedangkan rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui kini masih dalam pengejaran petugas. 

Tersangka ditangkap atas adanya laporan pengaduan Nurtini, 27, warga Jalan Selam VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut ke Polsek Medan Area. 

"Guna pengusutan lebih lanjut tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Medan Area," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan kepada wartawan, Jumat (24/01/2020).
Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya berinisial AS (buron) mengambil 1 unit TV merk Polytron 39 inci dan sebuah tabung gas 3 Kg dari dalam rumah dengan cara membongkar rumah korbannya pada Minggu (05/01/2020) kemarin. 

Tersangka merupakan resedivis dan sudah tiga kali beraksi. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini