Pemakai Sabu Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka

TANJUNGBALAI-Menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba, Polres Tanjungbalai membekuk seorang pengguna sabu di Jalan Aki Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara, Selasa (28/1/2020).

Dari tangan tersangka Akbar Siregar (22) warga Jalan Suasa Tanjungbalai disita barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 0,45 gram dan uang Rp25 ribu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (29/1/2020) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Jalan Aki.

 “Setelah dilakukan penyelidikan maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat satu orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan,” ujarnya. 

Kapolres mengatakan pihaknya lalu menyergap tersangka untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Saat petugas melakukan penangkapan, dengan menggunakan tangan sebelah kirinya tersangka membuang 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas tanah,” ujarnya.

 Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (in) Tersangka pemakai sabu.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini