Tersangka
Dari tangan tersangka Akbar Siregar (22) warga Jalan Suasa Tanjungbalai disita barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 0,45 gram dan uang Rp25 ribu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (29/1/2020) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Jalan Aki.
“Setelah dilakukan penyelidikan maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat satu orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan,” ujarnya.
Kapolres mengatakan pihaknya lalu menyergap tersangka untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Saat petugas melakukan penangkapan, dengan menggunakan tangan sebelah kirinya tersangka membuang 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas tanah,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (in) Tersangka pemakai sabu.