Pelaku Pencurian L-300 Diringkus Polisi

Sebarkan:
SIBOLANGIT | Joni Utama Tarigan (36) warga Jl.Tanjung Sari, Pasar V, Medan terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Pancurbatu. Pulaknya dia ditangkap karena mencuri Satu unit mobil L-300 BB 8563 YC di Jl. Jamin Ginting, Desa Bandar Baru tepatnya tikungan amoi, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Minggu (26/1) sekira pukul 04.00 Wib.

Informasi yang diterima dari kepolisian menyebutkan, pagi itu, tersangka melintas di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, dengan mengendarai mobil jenis avanza.

Saat melintas itu, Joni Utama Tarigan lah berperan sebagai supirnya. Sementara rekannya berinisial IW duduk disamping memantau kendaraan yang berhenti.

Ketika melintas di Desa Bandar Baru, tikungan amoi di warung kopi siang malam PPN, tersangka ini pun melihat ada satu unit mobil L-300 parkir di depan warung dalam keadaan mesin hidup. Sementara si supir Buktina Ginting (48) warga Gunung Sayang, Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tiga Lingga, Dairi tengah asik beristirahat.

Melihat ada target, Joni Utama Tarigan langsung beraksi, hanya hitungan detik mobil bisa dilarikan tersangka.

Ternyata aksi pencurian yang dilakukan Joni Utama Tarigan diketahui korbannya sendiri. Sembari berteriak minta tolong, korban pun langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil rekannya yang ada di lokasi di berhenti, sambil menghubungi teman-temannya.

Upaya korban untuk mendapatkan mobilnya kembali akhirnya membuahkan hasil. Setelah kejar-kejaran sejauh 10 KM, atau tepatnya di depan pajak Desa Sibolangit, korban pun berhasil menghentikan laju kendaraannya yang telah dicuri tersangka.

Saat itu, tersangka pun masih berupaya untuk melarikan diri, namun karena kesigapan warga yang sudah sedari tadi ikut melakukan pengejaran, Joni Utama Tarigan pun berhasil ditangkap.

Namun tanpa ada yang mengomandoi, tersangka pun sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi pencurian tersebut.

Beruntung, nyawa tersangka berhasil diselamatkan setelah petugas datang untuk mengamankannya selanjutnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Pancurbatu guna pemeriksaan lebih lanjut dan disusul korbannya membuat laporan pengaduan.

Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH.MH saat dikonfirmasi membenarkannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan menunggu berkasnya kita limpahkan ke Kejakaan, sementara rekannya berinisial IW masih kita cari,"ujar Suhaily. (roy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini