Pelaku Judi Togel di Tiga Juhar Ditangkap Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG - Aparat Kepolisian Polsek Tiga Juhar menggerebek sebuah kedai (warung) yang diduga menjadi tempat dilakukannya perjudian jenis Togel dan KIM, Kamis (23/1/2020) malam.

Kedai yang digerebek milik Musim, warga Dusun II, Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang dan tersangka yang menjadi target operasi berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Tersangka yang ditangkap berinisial JS (60), warga Dusun I, Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit hp merk Nokia type N1280 warna putih yang berisikan daftar sms rekapan nomor, 2 lembar kertas kecil dan besar yang berisikan tulisan dan rekapan nomor judi KIM dan uang tunai sejumlah Rp.539.000.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasubbag Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho, Jumat (24/1/2020) membenarkan penangkapan tersangka.

"Tersangka ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Tiga Juhar," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini