Pedagang Kaki Lima di Medan Baru Ditertibkan

Sebarkan:
Penertiban PKL di wilayah hukum Kecamatan Medan Baru. 

MEDAN-Personil Polsek Medan Baru bersama pihak Kecamatan Medan Baru melaksanakan penerbitan pedagang kaki lima di wilayah hukum Polsek Medan Baru pada Jumat (24/1/2020) sekira pukul 10.00 wib.

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Dr. Mansyur, Jalan Gajah Mada di depan Taman Gajah Mada, Jalan Sei Bekala depan GBKP Sei Batang Serangan.

Tim dipimpin Camat Medan Baru IC Simbolon. S.STP.MSP didampingi Lurah Babura Zukri Al Rasyid, Kasi trantib Kec Medan Baru, Bhabinkamtibmas Aiptu S. Karo Karo, Bhabinkamtibmas Aiptu Irwanda Sembiring, Bhabinkamtibmas Brig Putra Khamal, Bhabinsa Kec Medan Baru, personil Sat Pol PP dan kepling sekitarnya.

Para pedagang yang ditertibkan yakni pedagang jual pulsa yang menggunakan mobil, pedagang penjual makanan/ minuman yang menggunakan gerobak dorong.

Sasaran penertiban dimulai dari jalan Dr.Mansyur, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sei Bekala. Dari hasil penertiban ini, para pedagang menutup peralatannya dan meninggalkan lokasi dari seputaran Jalan Dr.Mansyur, Gajah Mada dan Sei Bekala. 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH mengatakan penertiban yang dilakukan itu, untuk terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, kamtibcar lantas yang baik serta mendukung program Pemko Medan tentang menciptakan keindahan/estetika tata kota.

"Kami menghimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan lagi di atas badan jalan, trotoar maupun parit sepanjang Jalan Dr. Mansyur Medan yang menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan mengurangi keindahan Kota Medan. Kegiatan penertiban ini juga akan terus kita lakukan secara konsisten dan berkesinambungan," ujar Kompol Martuasah. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini