Pasca OTT, Polda Sumut Kembali Geledah Kantor Camat Babalan

Sebarkan:
LANGKAT | Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan pada Rabu kemarin, Ditreskrimsus Polda Sumut unit 4 subdit 3, kembali menggeledah kantor Camat, Pelayanan di kantor camat terlihat lumpuh total.

Untuk menindaklanjuti OTT yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera utara, unit 4 subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut kembali melakukan penggeledahan di ruangan Camat, pada Kamis (30/1/2020) pukul 10.50 wib. Penggeledahan ruangan kantor camat dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 3 Kompol Hartono.

Pasca penggeledahan di ruangan camat yang dilakukan unit 4 subdit 3 ditreskrimsus polda sumut, terlihat pelayanan di kantor camat babalan lumpuh total. Beberapa warga yang datang hendak mengurus dokumen kependudukan merasa kecewa karena masyarakat tersebut merasa tidak menerima pelayanan maksimal dari pihak staf kantor camat babalan.

Penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang enam jam, mulai pukul 10.50 wib sampai dengan pukul 17.00 wib, pihak kepolisian meminta agar selama penggeledahan didampingi oleh lurah brandan barat kecamatan babalan, Musa Pasaribu.

Kasi Trantib Kecamatan Babalan Rahmi Nurfadlina SE, saat dikonfirmasi Metro Online mengatakan bahwa dirinya memang ikut dibawa ke polda. Namun malam harinya dikembalikan karena dirinya tidak terlibat dalam hal tersebut.

"Kalau mwngenai OTT semalam saya tidak ada wewenang menjawab, dan mengenai penggeledahan ruangan camat tidak ada menyita dokumen apapun, hanya periksa periksa saja, dan mengenai penetapan tersangka sampai saat ini belum ada," ucap Kompol Hartono sambil bergegas masuk kedalam mobilnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan mengatakan, keduanya ditahan Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dengan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
(andi aritonang/op.baliga)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini