Parbetor Simpan Sabu Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pelaku narkoba jenis sabu yang merupakan penarik becak motor (Parbetor) bernama Ridwan alias Boy (43), warga Jalan Lobe Daud, Linkungan I, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/1/2020) mengatakan, pelaku ditangkap saat berdiri di samping becak motor (betor) miliknya, di kawasan Jalan Suprapto Simpang Gang Nelayan, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dikatakan Kapolres, saat awal digeledah dari tersangka sempat tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun ketika didesak petugas, pelaku mengakui memiliki barang haram tersebut.

"Tersangka mengakui ada memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tempat duduk betor miliknya," ujar AKBP Putu Yudha.

Ketika digeledah dari tempat duduk betornya, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, 1 lembar sobekan plastik warna hitam dan 1 unit beca motor (betor) tanpa plat.

"Guna menjalani proses hukum, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Mako Polres Tanjungbalai," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini