Niat Ingin Demo DPRK, Ratusan Pendemo Tertahan di Mapolres Aceh Timur

Sebarkan:
ACEH TIMUR - Ratusan pendemo di Kabupaten Aceh Timur terhadang lantaran tidak memiliki surat izin keramaian dari Polres setempat, Kamis (16/1/2020).

Masyarakat yang menggelar aksi di kantor DPRK Aceh Timur berasal dari Birem Bayeun, Ranto Panjang, Konseng, Matang Nibong, Sarah Tebe, yang tergolong dari Kecamatan Birem Bayeun dan Kecamatan Ranto Selamat.

Seorang pendemo Ismail kepada wartawan mengatakan, demo yang dilakukan ini terkait persoalan tentang pemotongan kayu bakau beberapa waktu lalu.

"Masyarakat dilarang untuk memotong kayu bakau. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan warga yang ditahan di wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Ismail.

Tujuan mengggelar aksi di Kantor DPRK Aceh Timur, kata Ismail, pihaknya ingin mendesak seluruh anggota DPRK untuk mencari kejelasan agar mendapat jalan keluar.

"Bagaimana nasib masyarakat dua kecamatan ini kalau tidak diberikannya izin pemotongan kayu bakau, maka kami tidak ada kerja lain, kami hanya minta kejelasan pada mereka yang telah kami pilih sebagai wakil daripada rakyat," tegasnya.

Jika memang tidak ada jalan keluar dari anggota DPRK, lanjut Ismail, pihaknya akan berjalan dari wilayah hukum Polres Aceh Timur ke Kantor DPRK.

"Kami akan kembali melakukan aksi di kantor DPRK," tutupnya. (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini