Miliki Sabu, Oknum ASN Dinas Pariwisata Kota Gunungsitoli Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Nias

Sebarkan:
GUNUNGSITOLI | Jan Pinterson Zebua alias Piter (29) ASN Dinas Pariwisata Kota Gunungsitoli di Tangkap personil Sat Resnarkoba Polres Nias gara-gara miliki Narkotika jenis Pinggir Jalan Umum, depan Pom Bensin / SPBU, Jalan Gomo, Kel. Pasar, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Sabtu (11/01/2020) sekitar pukul 22.00Wib

Kapolres Nias AKBP Denikurniawan,S.Ik,MH kepada wartawan pada konfrensi pers terkait pengungkapanbkasus tersebut Senin (13/01/2020) di Lobby Mapolres Nias menyampaikan bahwa ada pun kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 Januari sekira pukul 22.00 wib, pada saat personil Sat Resnarkoba Polres Nias melaksanakan tugas penyelidikan rutin, personil Sat Resnarkoba Polres Nias melintas di Jalan Gomo, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan melihat tersangka yang sedang duduk disepeda motor yang ia kendarai dipinggir jalan dengan gerak – gerik yang mencurigakan.

Dengan penuh rasa kecurigaan kepada tersangka, polisi kemudian menghampiri terlapor yang kemudian memperkenalkan diri kepada tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang berupa :
1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam 1 (satu) buah bungkusan rokok merek Mallboro warna putih yang telah disimpan di laci sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias dan melakukan Introgasi serta Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni :
1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah bungkusan rokok merek Mallboro warna putih.
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Violet Silver dengan nomor Polisi BB 4253 NJ.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0067257.
1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario

Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Penjara yakni maksimal 12 Tahun. (dafa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini