Miliki Ganja, Pria Ini Terpaksa Nginap di Sel

Sebarkan:
Tersangka pemilik ganja. 

TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang tersangka pemilik narkoba jenis ganja dari rumahnya Jln.IR.H.Juanda Link.V Kel.TB.Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Jumat (3/1/2020).

Dari tangan tersangka Nazaruddin alias Aliang ,42, disita barang bukti tiga bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12,47 gram, dan satu handphone. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jln IR.H.Juanda Kel.Tanjung Balai Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan sering terjadi transaksi narkotika.

"Kita langsung menurunkan KBO dan personil Opsnal unit II Sat Res Narkoba ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan petugas melihat satu orang sedang berdiri di teras rumah yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja," katanya.

Melihat petugas, pria tersebut membuang tiga bungkus kertas warna putih dengan menggunakan tangan kanannya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa tiga bungkus berisi ganja itu miliknya," tambahnya. 

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Kapolres. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini