Mencoba Kabur dari Polisi, Warga Tebingtinggi Bawa Narkoba Ini Ditembak di Sergai

Sebarkan:
SERGAI - Petugas Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada seorang tersangka narkoba, karena melarikan diri saat hendak dilakukan pengembangan.

Padahal sebelumnya, petugas telah memperingatian dengan mengeluarkan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 kali.

Tersangka bernama Muhammad Rivaldi (20), warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu seberat brutto 16,91 gram, 3 butir pil ekstasi, 1 unit sepeda motor Honda Vario plat BK 2560 NAR dan 1 unit handphone merek Samsung.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Kamis (23/1/2020) menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan memiliki narkoba.

"Terungkapnya kasus ini berawal saat Personil Sat Lantas Polres Serdang Bedagai melaksanakan giat Razia di Jalinsum depan Mapolsek Perbaungan. Kemudian datang dari arah Medan menuju Tinggitinggi satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2560 NAR warna hitam dan berboncengan dua orang pria dewasa tanpa mengenakan helm," ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata dia, petugas Sat Lantas melakukan penyetopan terhadap pengendara tersebut, namun satu orang pria yang dibonceng langsung melarikan diri. Sementara pengendara (Muhammad Rivaldi) terlihat gemetaran dengan wajah pucat pasi.

"Petugas yang curiga langsung mengamankan pengendara berikut sepeda motornya ke Mapolsek Perbaungan. Ketika dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan adanya narkotika," ungkapnya.

Tak putus akal, lanjut Kapolres, petugas melakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor dan ditemukan satu plastik klip tembus pandang dan didalamnya berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi.

"Selanjutnya, petugas Sat Lantas menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Sat Narkoba," terangnya.

Pada interogasi awal, tersangka menjelaskan bahwa barang bukti satu paket sabu di peroleh dari seorang pria di Amplas, Kota Medan. Satres Narkoba langsung membawa tersangka menuju Amplas Medan guna dilakukan pengembangan.

"Namun saat di perjalanan, tersangka Rivaldi mengatakan sesak buang air kecil. Kesempatan buang air kecil ternyata dimanfaatkan dia dengan berupanya melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan dari petugas sebanyak tiga kali," imbuh Kapolres.

Karena tersangka terus berlari, sambung Kapolres, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman guna pertolongan medis, sedangkan kasusnya terus ditindaklanjuti secara hukum," pungkasnya. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini