Mahasiswa Unjuk Rasa, Sebut DPRD Kota Padangsidimpuan Makan Gaji Buta

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Sejumlah massa mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat (GEBRAK) Tabagsel, melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor halaman DPRD kota Padangsidimpuan, Senin (20/1/2020).

Unjuk rasa yang digelar ini terkait P-APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2019 dan R-APBD tahun 2020 yang diduga dinilai cacat hukum.

Adanya cacat hukum pada P-APBD tahun 2019 tersebut dikatakan GEBRAK, hal ini terbukti adanya tahapan-tahapan yang dikangkangi tanpa dasar hukum yang jelas, dimana terbitnya Perda nomor 4 tahun 2019 yang dinilai cacat sejak lahir dan salah satunya tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang dibahas sepihak oleh Pemko Padangsidimpuan, tanpa dilaksanakan bersama badan anggaran.

Dalam orasinya, massa GEBRAK menyebutkan, hal ini sudah bertentangan dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang teknisi penyusunan P-APBD tahun 2019.

Selanjutnya, draft Perda yang dibahas oleh DPRD dan Pemko Padangsidimpuan dikirim ke Gubernur Sumut untuk dievaluasi lagi. Hal ini dilakukan karena diduga hasil evaluasi gubernur tersebut tidak pernah dibahas dan disempurnakan kembali dengan alasan belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sementara, untuk R-APBD tahun 2020 yang dinilai juga cacat hukum, GEBRAK menyebutkan dalam orasinya, bahwa pembahasan RAPBD tahun 2020 telah disahkan pada 27 Desember 2019.

Hal ini mereka katakan tidak logika dan melanggar undang-undang, dengan alasan RAPBD tersebut dilaksanakan dengan tidak wajar "super kilat" dalam tempo selama 2 jam saja.

"Mana kalian anggota DPRD yang terhormat, kalian jangan hanya makan gaji buta, undang-undang dan hukum saja kalian tidak tau, temui kami biar kami ajari kalian tentang hukum," sebut Agus Halawa salah satu koordinator aksi.

Terlihat beberapa memo di kertas yang dituliskan massa menyebutkan "Anggota DPRD Jangan makan gaji buta", "PAPBD dan RAPBD cacat hukum".

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa mahasiswa GEBRAK menyatakan, bahwa DPRD Kota Padangsidimpuan tidak benar - benar melakukan pekerjaan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh rakyat dan perundang-undangan.

"Kami menganggap dan menilai bahwa, DPRD kota Padangsidimpuan gagal melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat," teriak massa.

Massa juga meminta DPRD Kota Padangsidimpuan agar memperbaiki kinerja, integritas dan kepercayaan publik.

Kemudian, massa juga meminta kepada DPRD Kota Padangsidimpuan untuk membentuk pansus (panitia khusus) dalam menyikapi permasalahan P-APBD tahun 2019 dan R-APBD tahun 2020 yang dinilai cacat hukum.

"Apabila hal ini atau permintaan kami ini tidak ditanggapi dalam waktu yang disepakati, maka kami akan melakukan tindakan hukum, dengan menggugat PAPBD tahun 2019 ke Mahkamah Agung dan RAPBD tahun 2020 ke PTUN Medan," ucap massa pengunjuk rasa.

Pantauan Metro-online, aksi unjuk rasa tersebut, tidak satupun anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang berhasil mereka temui, hanya saja pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan pengawalan dan penjagaan jalannya unjuk rasa. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini