LIRA Akan Surati DPRD Kota Tebingtinggi Terkait Polemik AKD

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - DPD LIRA Kota Tebingtinggi berencana akan melayangkan surat klarifikasi kepada unsur pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi masa bakti 2019-2024 terkait belum berfungsinya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Demikian dikatakan Ratama Saragih selaku Wali Kota LIRA Tebingtinggi melalui rilis tertulis kepada Metro Online, Selasa (14/1/2020) siang.

Menurut Ratama yang juga Koordinator jejaring Ombudsman Sumut ini, sangat tidak tepat jika anggota dewan yang berjumlah 25 orang tersebut belum bekerja sebagaimana tupoksinya.

Bahkan, kata Ratama, ini bukan lagi disebut cacat administrasi, tetapi sudah merupakan pelanggaran atas Undang-undang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dimana peran anggota DPRD adalah ganda yakni, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan kepala daerah, selain berfungsi sebagai Regulator, Policy Making, dan Budgeting.

"Perlu dipahami bahwa pembentukan AKD harus ditinjau sebagai pelaksanaan prinsip efisiensi, tepat guna, dan tepat sasaran. Keberadaan AKD patut dijadikan sebagai prioritas kerja DPRD yang paling strategis dan krusial bagi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan," ujarnya.

Menurut Ratama, jika kondisi ini terus berlangsung, maka dapat dipastikan akan mengakibatkan lumpuhnya roda Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi.

"Hal ini pasti berakibat fatal bagi kelangsungan hidup orang banyak alias warga Kota Tebingtinggi," ungkapnya.

Ratama menambahkan, langkah yang harus segera diambil adalah Wali Kota Tebingtinggi harus meminta para unsur Pimpinan Dewan untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.

"Jika tidakx maka Wali Kota wajib melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diambil tindakan yang tepat, sehingga proses penyelenggaraan Pemko Tebingtinggi dapat berjalan normal kembali," pungkasnya. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini