Lagi..! Satpol PP Tanjungbalai Kembali Amankan 2 Orang Gelandangan

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Untuk menanggulangi persoalan Gepeng dan Anak Jalanan atau Anak Punk, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai kembali menggelar razia rutinitas Ketentraman dan ketertiban (Trantib) sesuai Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2014, Rabu (29/1/2020) pagi.

Setelah berkeliling di seputar daerah strategis Kota Tanjungbalai, hasil rutinitas tersebut berhasil menjaring 2 orang gelandangan di Jalan Sudirman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Plt Kepala Satpol PP Tanjungbalai, M Tahir melalui Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Sahlan Lubis SH mengatakan, dalam razia rutinitas tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang gelandangan yang memiliki kelainan jiwa.

"Kita amankan 2 orang di lokasi Jembatan Tabayang dan dekat Polres Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai Selatan," ucap Sahlan Lubis.

Ia menuturkan, setelah mengamankan dua orang tuna wisma yang memiliki gangguan kejiwaan, pihaknya menyerahkan ke Dinas Sosial Kota Tanjungbalai guna proses lanjut.

"Razia rutinitas penegakan dilakukan dalam rangka menciptakan ketentaraman dan ketertiban (Trantib) di tengah-tengah masyarakat sesuai Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungbalai Mhd Idris mengatakan, dari salah satu yang diserahkan Satpol PP, itu sudah diserahkan pada pihak keluarga.

"Untuk gelandangan ini, kita proses terlebih dahulu ya bang," ujarnya.

Idris menambahkan, seharusnya pihak Satpol PP juga harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, karena anak punk, gelandangan, pengemis serta anak terlantar yang dilakukan penertiban harus diperiksa kesehatannya, ini yang harus dikoordinasikan sebelumnya agar setiap instansi berwenang dapat menjalankan tugas masing-masing.

"Kita siap ikut andil dalam melakukan penataan kota, demi keamanan, ketenangan dan ketertiban umum," pungkas Kadis Sosial. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini