Warga yang hidup menumpang, tapi diputus PKH nya |
Masih penuturan Kasino saat ditemui awak media di kantornya Senin 27 Januari 2020, pihaknya masih bertanya-tanya terkait pemutusan tanpa alasan jelas ini. Alasannya, penerima dampak pemutusan adalah keluarga yang sangat layak menerima bantuan. Andai saja yang diputus keluarga yang mampu, mungkin selaku Kepala Desa dirinya dapat menerima.
Hasil penelusuran di lapangan diketahui adanya kejanggalan yang sangat mencolok. Mengingat keluarga penerima bantuan yang diputus rata-rata hidup menumpang dan tinggal di bantaran sungai, mempunyai balita dan anak sekolah. Jika dibandikan dengan beberapa orang yang hidup cukup mampu, mempunyai rumah layak huni ber AC. Sumber warga menyebutkan, seorang oknum penerima manfaat itu berstatus sebagai pemborong, bahkan ada juga seorang kaur desa selaku ketua kelompok penerima PKH aktif dan memiliki mobil.
Jika dibanding dengan kehidupan Leni yang seorang janda beranak 3 yang semuanya masih sekolah dan hidup menumpang, kondisi ini banyak mengundang tanya. Hal ini juga dialami keluarga Ana dan lainnya yang hidup kurang mampu, menumpang serta tinggal di bantaran sungai.
Pada pertemuan di awal Januari minggu pertama Leni dan keluarga penerima PKH yang diputus tidak mengetahui kalau nama mereka dicoret alias dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Karena pada saat pertemuan terakhir petugas pendamping dengan rombongan dan jubir "kamal " mengatakan akan ada pemutusan anggota lama.
Rumah ber AC penerima manfaat PKH Aktif |
Di tempat terpisah Mariyono ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Keadilan Kab. Langkat mengatakan, kalaulah dugaan warga itu benar, ini merupakan kenakalan pendamping PKH dan dapat diberikan sanksi pemecatan.
Ada 6 larangan yang harus dipatuhi pendamping sosial PKH, yaitu
1.Berperilaku tercela/tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik Kementerian Sosial.
2.Menggunakan data dan/atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di luar PKH untuk hal-hal di luar PKH.
3.Terlibat dalam aktivitas politik.
4.Melakukan penggelapan atau menyalahgunakan, mengurangi, atau 5.menyimpan dana bantuan PKH.
Melakukan manipulasi atau pemalsuan data.
6.Bersikap diskriminasi dalam menjalankan tugas.
Jika pendamping terbukti tidak mematuhi aturan Mariyono meminta, Kemensos melalui dinas sosial Kab. Langkat secara tegas melakukan pemecatan.
Sampai berita ini diturunkan, belum adanya penjelasan terkait pemutusan tanpa alasan yang jelas baik dari pendamping "ida"ataupun dinas terkait.(yon)