Ketua Koperasi dan PT Torganda Diduga Tipu Masyarakat Rokan Hulu

Sebarkan:

PEKANBARU - Sedikitnya 550 kepala keluarga (KK) yang tergabung dalam Puluhan kelompok Tani Karya Bakti, Dusun Tiga Mompa mendatangi kantor koperasi kabupaten rokan hulu di dampingi pengacara kondang dari jakarta rasman arif Nasution.

Kedatangan mereka karena merasa ditipu. Uang kopensasi berjumlah triliunan rupiah, dari bagi hasil sewa menyewa lahan antar masyarakat dan PT Torganda, tak kunjung dipenuhi.


Puncak kekesalan masyarakatpun diluapkan. Dengan menempuh jalur hukum. Masyarakat  melaporkan Datuk Rizal Munte selaku mantan ketua koperasi Karya Bakti ke Mapolres Rokan Hulu. "Kami hanya meminta hak kami," kata Sah Bela, selaku pelapor, Jumat (10/1/2020).

Usai melaporkan permasalahan ke Mapolres Rokan Hulu. Sah Bela dan beberapa masyarakat didampingi kuasa hukum Arif Nasution mengatakan, awalnya masyarakat menerima lahan seluas 3600 hektar dari ketua adat Dusun III Mompa, Desa Mahato, Kabupaten Rokan Hulu. Karena lahan yang sangat luas dan mengingat tidak adanya biaya untuk mengelola.

Merekapun mencari bapak angkat untuk mengelola lahan tersebut. Melalui Datuk Rizal Munte, yang saat itu ditunjuk sebagai ketua koperasi Karya Bakti. Mereka menemukan bapak angkat yakni PT Torganda.

"Disini, kami (masyarakat) membuat perjanjian dengan PT Torganda dari tahun 2008. Disepakatilah sistem bagi hasil, yang mana pihak PT Torganda mengeluarkan kopensasi kepada masyarakat sebesar Rp. 1,6 juta hingga 1,7 juta dengan luas 2 hektar," jelasnya.

"Jika ditotal, semestinya masyarakat mendapatkan konpensasi ratusan juta setiap bulannya," sambung mereka.

Namun sangat disayangkan, sistem bagi hasil tidak sesuai apa yang disepakati dalam surat perjanjian. Bukanya mendapat hasil maksimal, masyarakat hanya mendapat Rp. 50 ribu hingga Rp. 80 ribu perbulannya. Dan hal ini berjalan terus dari tahun ke tahun.

"Saat ditanya kepada ketua kelompok tani, dirinya enggan menjawab dan membuang permasalahan ke PT Torganda. Demikian sebaliknya, hingga permasalahan ini berlarut-larut," jelas mereka.

Karena tidak ada juga kejelasan, merekapun menduga ada permainan (kong kalikong) antar ketua Koperasi dengan PT Torganda. Ini dibuktikan, hingga tahun 2020 ini tak kunjung ada penyelesaian. Jika ditotal, ada sekitar triliunan rupiah uang bagi hasil yang diselewengkan.

"Tentunya permaslaahan ini tak terlepas dari PT Torganda. Dalam hal ini, menduga adanya permainan antar PT Torganda dan Rizal. Kenapa kami selaku masyarakat pemilik lahan komplen tak ditanggapi? Dan kenapa pula setelah timbul komplen, uang bagi hasil selalu disetorkan ke Rizal??," tanya mereka.

Sebelumnya, katanya, masyarakat sudah berulang kali melaporkan hal penipuan dan penggelapan ketua Koperasi Rizal Munte. Baik ke Dinas Koperasi dan Mapolres Rokan Hulu. Namun, laporan mereka tidak pernah di gubris oleh aparat pemerintahan.

"Kami menduga oknum-oknum pemerintahan dan aparat sudah terima suap dari Rizal Munte," jelasnya.

Merasa perjuangan tidak ingin sia-sia. Akhirnya ratusan masyarakat kelompok tani ini meminta bantuan oleh pengacara Rasman Arif Nasotion. Dimana Arif, mereka anggap bisa menyelesaikan masalah ini.

Apalagi Arif, merupakan putra Sumatera Utara asal Mandailing Natal. "Besar harapan kami kepada beliau dan rekan-rekan media, agar permasalahan kami dapat dibantu dan segera terselesaikan," tegasnya.

Rasman Arif Nasution saat dihubungi via selularnya mengaku, baru saja membuat laporan ke Mapolres Rokan Hulu. Dirinya meminta, agar aparat penegak hukum dan pemerintah dapat menyelesaikan permasalhan ini.

"Benar, tadi malam saya bersama beberapa perwakilan sudah melaporkan permasalahan penipuan dan penggelapan," terangnya.

Memang jelasnya, menurut pengakuan masyarakat, selama ini laporan mereka tidak di gubris. Makanya, masyarakat meminta batuan kepada pihaknya. Sehingga, dirinya dan tim turun langsung guna mendampingi masyarakat disana.

"Jika kasus penipuan dan penggelapan, yang dilakukan ketua kelompok tani Desa Mahato, tidak di tanggapi juga oleh aparat pemerintah dan Penegak Hukum. Maka kami akan melanjutkan kasus tersebut ke Mabes Polri," tegas Arif.(Ismail). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini