Ketua JOB Kota Binjai Sayangkan Kepala Daerah yang Lakukan Rotasi Pejabat

Sebarkan:
BINJAI - Terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020, pemerintah daerah yang mengikuti pilkada serentak 2020 tidak dibenarkan melakukan mutasi Pejabat Daerah.

Hal itu tetuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 (Dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan Paslon).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jurnalis Online (JOB) Kota Binjai Hendrik Sikumbang ketika diwawancarai wartawan, selasa (28/1/2020) mengatakan sampai saat ini terhitung mulai sekarang tanggal 8 januari 2020 belum ada informasi terkait pergantian jabatan di Pemerintahan Kota Binjai.

"Binjai belum ada informasi penggantian pejabat. Memang kemarin ada pergantian tapi sebelum tanggal 8 Januari 2020 itu dan itu juga dilakukan sesuai mekanisme," katanya.

Hendrik juga menyayangkan jika ada kepala daerah yang mengganti jabatan di Pemerintahan setelah tanggal 8 Januari 2020.

"Sangat disayangkan bagi kepala daerah jika melakukan pergantian pejabat terhitung tanggal 8 januari. Jika itu dilakukan akan melanggar undang-undang karena kepala daerah harus mengetahui peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini