Ketua DPRD Setujui Hak Angket Terhadap Wali Kota Siantar

Sebarkan:
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga
PEMATANGSIANTAR - Setelah melakukan rapat Badan Musyawarah, akhirnya DPRD menyetujui melakukan pengusulan hak angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Rapat Badan Musyawarah dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH di ruang Rapat Gabungan Komisi, Selasa (21/1/2020).

Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga mengatakan, besok sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan rapat Paripurna tentang pengajuan pengusulan hak angket DPRD.

"Limit panitia angket digelar mulai 22 Januari sampai berakhir pada 28 Februari nantinya," ujar Timbul.

"Dalam agendanya ada 6 poin. Namun saya kurang ingat apa saja, bisa aja berubah saat di Paripurna," pungkasnya.

Informasi beredar sebelumnya, Rapat Badan Musyawarah dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 169.

Peraturan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematangsiantar, pasal 105 sampai 107.

Surat permohonan 24 orang Anggota DPRD yang berasal dari 7 Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 15 Januari 2020 tentang permohonan pengajuan Hak Angket DPRD. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini