Kerusuhan di Bahorok, Polres Langkat Tetapkan 13 Tersangka

Sebarkan:

Langkat - Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bergerak cepat dalam menanggapi kerusuhan yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Langkat. Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan menyatakan, telah menetapkan 13 tersangka terkait kerusuhan yang menewaskan seorang warga bernama Efendi Sinuraya (36) warga Dusun I Lambhouk, Desa Timbang Jaya, Bahorok. Efendi mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Delia, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Kami harap, seluruh masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang berlaku. Percayakan penanganan (kasus ini) kepada kami," ujar Kapolres, Selasa (14/1/20).

Untuk memastikan situasi aman, Kapolres Langkat langsung turun ke lokasi.

"Kami berupaya maksimal untuk menjaga seluruh wilayah Langkat dalam keadaan aman bagi seluruh masyarakat," beber dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, 13 tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, 12 orang tersangka di antaranya yang melakukan pengrusakan dan pembakaran, rentetan dari kejadian kerusuhan tersebut.

"Sementara seorang tersangka lagi yang melakukan pemerasan dan pengancaman atas laporan Septiana (korban penyekapan). Tersangka dimaksud adalah Gojo Tarigan (31) warga Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Serapit," kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Dia menguraikan penyekapan yang dilakukan Gojo. Bermula dari utang yang dimiliki oleh suami pelapor, Dedek Ardika alias Memet sebesar Rp20 juta, tersangka mencarinya ke rumah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok.
 Namun, yang dicari tak ketemu. Tak ayal, Gojo yang disinyalir bersama teman-temannya sebanyak 2 orang, cekcok mulut dengan pelapor.

Oleh pelapor lari ke rumah kepala desa untuk meminta pertolongan. "Tersangka pun mengejarnya dengan datang ke rumah kepala desa untuk meminta uang tersebut kepada korban. Namun korban menyampaikan tak mampu membayar. Tersangka mengeluarkan kata-kata paksaan terhadap korban untuk membayar. Korban merasa dirugikan dan membuat laporan," beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

Terhadap 13 tersangka, sambung dia, terancam kurungan pidana penjara yang berbeda. "Ada yang 9 tahun kurungan penjara ancamannya. Ada juga yang di atas 10 tahun penjara," tambah Fathir.

Perwira kelahiran Banda Aceh ini menambahkan, kasus tersebut diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. "Semua ditahan di Polda. 12 tersangka yang merupakan dari kejadian pembakaran, penganiayaan yang semua kejadian dari rentetan kejadian tersebut. Sudah 20 orang saksi yang diperiksa," beber dia.

Penyekapan Septiana dan Saidah (2 bulan) diduga diotaki oleh seseorang berinisial A. Namun hingga kini, A belum ditangkap oleh polisi. Diduga A bersama Gojo dan seorang tersangka lain. Namun hingga kini, polisi belum mengetahui identitas 2 orang lain yang bersama Gojo saat melakukan penyekapan.

"Ada kemungkinan muncul tersangka lain," tambah Fathir.

Oleh polisi, Gojo disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 334 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Pemaksaan atau Pengancaman yang dilakukan di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Kamis (9/1) malam.

Diketahui, kerusuhan yang terjadi mengakibatkan sebuah gubuk terbuat dari kayu atap rumbia dan 1 mobil Daihatsu Taft GT warna hitam BK 118 ZO terbakar.

Romi Andika Syahputra Damanik alias Ahmad (41) warga Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok juga dianiaya.

Setelah penganiayaan, perusakan dan pembakaran kembali dilakukan hingga sebuah genset terbakar di Pantai Okor, Desa Tanjung Lenggang. (hen). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini