Kejaksaan Segera Bawa Terdakwa Pembunuh Siti Rahmah Lubis ke PN Kota Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi segera membuat surat dakwaan kepada Terdakwa Yuda Pratama alias Yuda, pembunu Siti Rahmah Lubis di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan 5, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Surat dakwaan tersebut agar terdakwa segera disidangkan pada minggu kedua bulan Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebingtinggi Mustaqpirin, SH. MH melalui Jaksa Okta Fiada Ginting, SH MH kepada wartawan, dikantornya Jalan Yos Sudarso, Kamis (30/1/2020) usai menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres berupa terdakwa Yuda Pratama dan barang bukti.

Okta Fiada ginting menjelaskan bahwa dirinya yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus pembunuhan berencana ini bersama Jaksa Juni SH.

"Kasus ini pembunuhan berencana, jadi dikenakan pasal 339, 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar Okta yang juga Kasi Barang Bukti ini.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terjadi Kamis (17/10/2019) lalu di rumah korban Siti Rahmah Lubis, Jalan DI Panjaitan, Lingkungan 5, Kelurahan Rambung.

Korban dibunuh oleh terdakwa Yuda dengan menggunakan pisau dan benda keras (tabung gas elpiji).

Adapun motif pembunuhan ini berdasarkan keterangan tersangka kepada Penyidik Polres adalah karena kesal terkait bisnis makanan katering.

Sebelumnya, Polres Tebingtinggi juga telah melakukan autopsi di RS Bayangkara dan resmi menahan tersangka Yudha Pratama pada 22 Oktober 2019. (Sdy/Ags)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini