Kasus Suap Gatot, KPK Tetapkan 14 Eks Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

Sebarkan:
JAKARTA - Terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 14 orang tersangka baru yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers nya, Kamis (30/1/2020), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," ujar Ali.

14 mantan anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Ali menjelaskan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait 4 hal.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," ungkapnya.

Selain menetapkan 14 tersangka ini, dalam kasus yang sama, sebelumnya KPK telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015 hingga 2018.

"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini