Kapolsek Medan Area Ikuti Rapat Permasalahan Pekong

Sebarkan:
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH foto bersma dengan Camat Medan Denai dan warga. 

MEDAN– Terkait masalah Pekong Tok She Jin Pek Pek di Jalan Selam VI Lingkungan V Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH bersama pemerintahan Medan Denai dan MUI Kota Medan lakukan rapat bersama di Aula Kantor Lurah Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/1/2020).

Permasalahan berawal dari penolakan spanduk Pekong Tok Shen Jin Pek Pek oleh masyarakat yang mengatasnamakan Masjid Jamik Lingkungan V, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Pada Rabu (15/1/2020), sekira pukul 08.00 WIB, dua spanduk penolakan terhadap Pekong yang didirikan di depan pintu gerbang Pekong tepatnya di atas jembatan Jalan Selam VI yang metasnamakan BKM Masjid Jamik.

Dua spanduk itu bertuliskan Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 sesuai peraturan tersebut Pekong/Kelenteng di Jalan Selam VI No 31-A Medan, diduga tidak memiliki izin.

“Kami meminta pihak Pekong/Kelenteng segera menutup dan memberhentikan operasionalnya jangan sampai jama’ah Masjid Jami’ Sairussalam dan masyarakat bertindak”.

Dan Pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) dan Jama’ah Masjid Jami’ Sairussalam Beserta Masyarakat Setempat Menolak Pekong/Kelenteng di Jalan Selam VI No. 31-A Medan.

Peserta rapat yang hadir yakni Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, AKP Sunarto, Kanit Intel Polsek Medan Area Iptu Syafrizal, Panit 1 Intel Ipda Oloan Lubis, Panit 2 Intel Ipda Mangiring Sinaga, Aiptu Heri, Aiptu M Fuad Barus, Aiptu Suharno, Camat Medan Denai Ali Sipahutar, Lurah Tegal Sari Mandala- I Ridutianto, Kepling 5 TSM-I Said Pohan, TNI (Babinsa, Serda Bambamg S, MUI Kota Medan, Burhanuddin D Ridwan (Budha), Ilyas (Islam).

Dari pihak Pekong, Edy Burhan M Asril Siregar SH MH (Kuasa Hukum) dan beberapa warga. Lurah Tegal Sari Mandala 1 dalam sambutannya mengatakan bahwa bangunan tersebut IMB nya untuk tempat tinggal, namun bangunan tersebut dimanfaatkan untuk pengobatan dan ini ada izinnya.

Sementara Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan mengharapkan Kota Medan ini aman beraktivitas, aman melaksanakan agama masing masing dan tidak ada lagi spanduk yang profokatif.

Hasil musyawarah adalah bahwa Pekong bukan tempat ibadah melainkan tempat pengobatan.

Hal ini sesuai dengan pernyataan aggota FKUB Ridwan dari Agama Budha. Semua yang mengikuti rapat setuju dan tampak bersalaman aman dan damai. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini