Jurtul Judi KIM Dibekuk Polsek Bangun Purba

Sebarkan:
DELISERDANG - Personel Reskrim Polsek Bangun Purba jajaran Polresta Deliserdang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DWS (25), seorang buruh harian lepas warga Dusun I, Desa Dagang Kelambir di Kongsi V Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang Selasa (14/1/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka DWS diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis Kim dan melanggar pasal 363 KUH Pidana. Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp.70.000, 1 buah Hp merk Oppo, 1 lembar kelender bertuliskan nomor tebakan Judi Kim, 1 buah buku tafsir mimpi dan 1 buah power Bank.

Paur Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020) mengatakan, penangkapan tersangka disalah satu warung Kopi di Kongsi V, Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba beserta barang bukti.

"Tersangka masih menjalani proses penyidikan dan ditahan sementara di Polsek Bangun Purba," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini