Jurtul dan Pembeli Togel Diringkus

Sebarkan:
MEDAN-Polsek Medan Area, menangkap dua pria juru tulis judi jenis toto gelap (togel) dari Jalan Rawa Gang Tani Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Jumat, (17//1/2020) sore.

Juga turut diamankan barang bukti buku tafsir mimpi (erek-erek), uang tunai Rp 202.000, rekapan togel, pulpen, dua handphone, tas sandang warna hitam yang berisikan kertas putih pembelian togel.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan mengatakan penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat.

''Tersangka Hendra kita amankan di depan rumahnya saat sedang menulis togel dan Amran sedang membeli togel," ujat Panjaitan. 

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini